Rabu, 18 Desember 2019

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR









STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

A.   Penggunaan Bengkel.

             SMK OTOMOTIF

No. DOK

SOP-BTKR-001

Tanggal

26 Juli 2019

SOP
PENGGUNAAN BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Revisi

Halaman


1.     Tujuan
Standard Operasional dan Prosedur ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan penggunaan bengkel TKR oleh instruktur dan siswa secara khusus dan semua pengguna bengkel TKR secara umum.
2.     Ruang Lingkup
Standard Operasional dan Prosedur kerja ini berlaku untuk instruktur dan siswa secara khusus dan semua pengguna bengkel secara umum
3.     Definisi
3.1.    Kabeng adalah Kepala bengkel yang bertanggung jawab pada            manajemen bengkel.
3.2.    Instruktur adalah Guru pengampu yang bertanggung jawab  dalam kegaiatan praktik.
4.     Referensi
4.1.      Daftar pengunaan ruang bengkel
4.2.      Daftar inventaris bengkel
4.3.      Surat permohonan penggunaan bengkel
5.     Garis besar Prosedur permohonan penggunaan bengkel
5.1.     Instruktur mengajukan surat permohonan penggunaan bengkel dengan mengisi form-BTKR01.
5.2.     Siswa mengajukan surat permohonan penggunaan bengkel dengan mengisi form-BTKR02.
5.3.     Kabeng Memberikan persetujuan/penolakan kepada pemohon penguna bengkel.
5.4.     Kabeng mencatat permohonan pengguna bengkel yang disetujui pada jadwal pengunaan bengkel.
5.5.     Jika pemohon pengguna bengkel tidak disetujui, pemohon mengajukan permohonan penggunaan bengkel pada hari lain dimana bengkel tidak digunakan(instruktur mengunakan form-BTKR01 dan siswa menggunakan form-BTKR02).
5.6.     Jika pemohon disetujui penggunaan bengkel pada hari dan jam yang disetujui serta mentaati tata tertib penggunaan bengkel TKR.
5.7.     Menggunakan peralatan dan media sesuai dengan prosedur penggunaan.
5.8.     Setelah selesai pengguna bengkel merapikan dan membersihkan bengkel seperti sebelum digunakan dan melaporkan ke kabeng.
5.9.     Toolman mengecek kembali alat dan bahan yang telah dikembalikan oleh guru dan siswa dan menyesuaikannya dengan formulir bon alat dan bahan sebelumnya.
5.10.  Jika terjadi kekurangan atau kerusakan terhadap alat yang dipakai, sebagai akibat dari keteledoran, maka kepada guru/ siswa yang bersangkutan dikenakan biaya untuk penggantian atau mengganti peralatan yang rusak tersebut.
5.11.  Jika alat dan bahan yang dikembalikan oleh guru/ siswa sudah sesuai dengan formulir bon alat dan bahan maka peserta uji dipersilahkan untuk meninggalkan ruang bengkel.
6.     Target
6.1. Terselenggarannya tata laksana penggunaan bengkel TKR yang                   
tertib, rapi, lancar, dan terkendali.
6.2. Penggunaan bengkel yang tertib, dan terkendali.
7.     Lampiran
7.1. Form-BTKR01
7.2. Form-BTKR02

Dibuat oleh
Diperiksa Oleh
Disahkan  oleh







B.   Perawatan dan Perbaikan Peralatan  Bengkel yang Pernah Dilakukan Sebelumnya

            SMK OTOMOTIF

No. DOK

SOP-BTKR-002

Tanggal

26 Juli 2019

SOP
PERAWATAN DAN PERBAIKAN  BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Revisi

Halaman


1.     Tujuan
Agar peralatan  bengkel Teknik Kendaraan Ringan selalu terpelihara.
2.     Ruang lingkup
Proses kegiatan perawatan dan perbaikan peralatan bengkel di lingkungan Bengkel TKR.
3.     Definisi
3.1. Peralatan bengkel adalah adalah barang-barang yang digunakan untuk membantu kegiatan operasional di lingkungan Bengkel TKR.
3.2. Rekanan adalah jasa penyedia barang, peralatan maupun jasa.
3.3. Form-BTKR03 : Formulir perawatan dan perbaikan
4.     Prosedur Perawatan dan Perbaikan Peralatan
4.1.    Toolman  mengajukan permohonan perbaikan atau perawatan  peralatan beserta estimasi besarnya biaya perbaikan dan perawatan kepada Kabeng.
4.2.    Kabeng memverifikasi peralatan yang akan di lakukan perawatan atau perbaikan.
4.3.    Bila disetujui Kabeng membuat permohonan pengajuan perbaikan atau peralatan dan melaporkan ke bagian sarpras.
4.4.    Bila disetujui bagian sarpras, Kabeng memberikan pekerjaan perawatan atau perbaikan kepada teknisi bengkel,
4.5.    Bila membutuhkan rekanan Kabeng mencari rekanan dan membuat kesepakatan harga.
4.6.    Pekerjaan perbaikan atau perawatan dilaksanakan.
4.7.    Kabeng memeriksa kesesuaian perbaikan atau perawatan.
4.8.    Pembayaran administrasi perbaikan atau perawatan peralatan.
5.     Target
5.1.    Peralatan selalu siap dipergunakan sehingga bengkel terkendali.
6.     Lampiran
6.1.    Form-BTKR03
  
Dibuat oleh
Diperiksa Oleh
Disahkan  oleh







C.   Peminjaman Peralatan Bengkel

          SMK OTOMOTIF

No. DOK

SOP-BTKR-003

Tanggal

26 Juli 2019

SOP
PEMINJAMAN PERALATAN DI BENGKEL TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Revisi

Halaman


1. Tujuan
Standard Operasional dan Prosedur ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan penggunaan alat dan bahan di bengkel TKR  oleh instruktur dan siswa secara khusus dan semua pengguna bengkel TKR secara umum.
2. Ruang Lingkup
Standard Operasional dan Prosedur kerja ini berlaku untuk instruktur dan siswa secara khusus dan semua pengguna bengkel secara umum
3. Definisi
3.1.      Toolman adalah Petugas yang bertanggung jawab peralatan
            Bengkel.
3.2.     Instruktur adalah guru pengampu praktek yang bertanggung jawab     
           dalam kegiatan.
3.2.      Form-BTKR04 adalah formulir peminjaman peralatan
4. Tahapan
4.1.      Siswa sebelumnya membaca terlebih dahulu membaca report sheet yang telah diberikan oleh instruktur/penguji.
4.2.     Instruktur/ siswa meminta formulir peminjaman peralatan dan bahan kepada Toolman.
4.3.      Instruktur/ siswa menuliskan alat dan bahan apa saja yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik sesuai dengan report sheet yang telah diterima.
4.4.     Instruktur/ siswa menyerahkan formulir bon alat dan bahan kepada toolman.
4.5.     Toolman menuliskan alat dan bahan yang di pinjam ke dalam Buku peminjaman alat dan bahan.
4.6.     Toolman mengambil alat dan bahan sesuai dengan yang telah ditulis oleh Instruktur/ siswa dalam formulir bon alat dan bahan.
4.7.     Instruktur/ siswa memeriksa kondisi alat dan bahan yang akan digunakan.
4.8.     Jika ada kerusakan atau ketidaksesuaian antara yang diformulir bon alat dan bahan Instruktur/ siswa langsung menyampaikan kepada Toolman.
4.9.      Instruktur/ siswa menggunakan alat dan bahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas alat tersebut.
4.10.   Jika terjadi kerusakan pada alat dan bahan yang digunakan selama melaksanakan praktek peserta uji harus segera menyampaikanya kepada instruktur  yang mengawasi praktek  pada hari tersebut.
4.11.   Setelah alat selesai digunakan, jika alat tersebut kotor maka wajib untuk dibersihkan terlebih dahulu sebelum di simpan.
4.12.   Toolman mengecek kembali alat dan bahan yang telahdikembalikan oleh siswa dan menyesuaikannya dengan formulir bon alat dan bahan sebelumnya.
4.13.   Jika terjadi kekurangan atau kerusakan terhadap alat yang dipakai, sebagai akibat dari keteledoran, maka kepada siswa yang bersangkutan dikenakan biaya untuk penggantian atau mengganti peralatan yang rusak tersebut.
4.14.   Jika alat dan bahan yang dikembalikan oleh siswa sudah sesuai dengan formulir bon alat dan bahan maka siswa dipersilahkan untuk meninggalkan ruang alat.
5. Target
5.1       Terselenggarannya tata laksana pemanfaatan bengkel TKR yang tertib, rapi, lancar, dan terkendali.
5.2       Penggunaan peralatan yang tertib, dan terkendali
6. Lampiran
6.1.      Form-BTKR04
6.2.      Buku Peminjaman alat dan bahan
  
Dibuat oleh
Diperiksa Oleh
Disahkan  oleh






D.   Pengusulan Peralatan Bengkel.


           SMK OTOMOTIF

No. DOK

SOP-BTKR-004

Tanggal

26 Juli 2019

SOP
PENGUSULAN  PERALATAN BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Revisi

Halaman


Prosedur Pengusulan Peralatan Bengkel
1.     Tujuan
Menjaga kualitas  bengkel  Teknik Kendaraan Ringan biar sesuai dengan kebutuhan industri.
2.     Ruang lingkup
Standarisasi Bengkel Teknik Kendaraan Ringan sesuai industri.
3.     Definisi
3.1. Rekanan adalah jasa penyedia barang, peralatan maupun jasa.
3.2. Peralatan adalah semua alat yang digunakan dalam praktik bengkel kendaraan ringan.
4.     Prosedur Pengusulan Peralatan
4.1. Toolman  mengajukan permohonan peralatan beserta jumlah peralatan dan besarnya estimasi biaya kepada Kabeng.
4.2. Kabeng memverifikasi peralatan yang diusulkan
4.3. Bila disetujui Kabeng membuat permohonan pengajuan peralatan dan melaporkan ke bagian sarpras.
4.4. Bila disetujui bagian sarpras,  Kabeng mencari rekanan dan membuat kesepakatan harga.
4.5. Rekanan memberikan penawaran harga.
4.6. Bila kesepakatan harga disepakati pekerjaan pengusulan peralatan dilaksanakan.
4.7. Kabeng memeriksa kesesuaian peralatan yang dibelikan.
4.8. Pembayaran administrasi pengusulan peralatan.
5.     Target
5.1 Peralatan bengkel selalu siap dipergunakan sehingga bengkel, lancar,dan   terkendali.
5.2 Penggunaan bengkel yang tertib, dan terkendali.
  
Dibuat oleh
Diperiksa Oleh
Disahkan  oleh








E.   Pelaporan Pemanfaatan Bengkel  dalam Satu Periode Tertentu (Satu Semester/ Satu Tahun/……)

         SMK OTOMOTIF

No. DOK

SOP-BTKR-005

Tanggal

26 Juli 2019

SOP
PELAPORAN PEMANFAATAN BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Revisi

Halaman


1.     Tujuan
Mengontrol proses kegiatan bengkel  Teknik Kendaraan Ringan.
2.     Ruang lingkup
Evaluasi Bengkel Teknik Kendaraan Ringan.
3.     Definisi
3.1. Toolman adalah petugas yang bertanggung jawab peralatan di bengkel
3.2. Kabeng adalah Kepala bengkel yang bertanggung jawab terhadap manajemen di bengkel.
4.     Prosedur pelaporan pemanfaatan bengkel.
4.1. Toolman  melaporkan pemanfaatan bengkel selama satu semester kepada Kabeng dengan membuat laporan pemanfaatan bengkel .
4.2. Kabeng memverifikasi laporan pemanfatan bengkel.
4.3. Kabeng melaporkan pemanfaatan bengkel ke bagian sarpras.
4.4. Sarpras merekap seluruh pemanfaatan bengkel sekolah.
5.     Target
5.1 Bengkel selalu siap dipergunakan sehingga bengkel, lancar,dan   terkendali.
5.2 Penggunaan bengkel yang tertib, dan terkendali.

Dibuat oleh
Diperiksa Oleh
Disahkan  oleh








F   Pemeliharaan dan Perawatan Lingkungan Fisik Bengkel


        SMK OTOMOTIF

No. DOK

SOP-BTKR-006

Tanggal

26 Juli 2019

SOP
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN LINGKUNGAN FISIK  BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Revisi

Halaman


1.     Tujuan
Menjaga keadaan fisik bengkel agar tidak cepat rusak dan untuk mendukung proses K3 di bengkel.
2.     Ruang lingkup
Proses perawatan dan perbaikan fisik lingkungan bengkel.
3.     Definisi
3.1. Sarpras adalah petugas yang bertanggung jawab sarana dan prasarana sekolah.
3.2. Form-BTKR05 adalah Formulir perawatan dan perbaikan
4.     Prosedur Perawatan dan Perbaikan Peralatan
4.1. Petugas pemeliharaan membuat perencanaan pemeliharaan lingkungan fisik bengkel.
4.2. Petugas pemeliharaan menyampaikan rencana pemeliharaan lingkungan fisik yang telah di susun  kepada bagian sarpras.
4.3. Bagian sarpras menyetujui perencanaan yang telah disusun.
4.4. Petugas pemeliharaan mensosialisasikan pemeliharaan lingkungan fisik kepada semua warga sekolah.
4.5. Semua warga sekolah melaksanakan pemeliharaan fisik lingkungan bengkel sesuai dengan rencana pemeliharaan.
4.6. Petugas pemeliharaan melakukan pemantauan pemeliharaan fisik lingkungan bengkel sesuai dengan rencana pemeliharaan.
4.7. Semua warga sekolah melaporkan kepada petugas pemeliharaan bila terjadi kerusakan.
4.8. Petugas pemeliharaan mencatat laporan kerusakan yang disampaikan.
4.9. Petugas pemeliharaan melaporkan ke bagian sarpras tentang kerusakan yang terjadi.
4.10. Bagian sarpras menindaklanjuti laporan kerusakan yang terjadi.
4.11. Bagian sarpras mendiskusikan laporan kerusakan dengan pimpinan
5.  Target
5.1.    Menjaga berlangsungnya K3 di lingkungan bengkel selalu terjaga.


Dibuat oleh
Diperiksa Oleh
Disahkan  oleh












G    Penggunaan Peralatan/ Mesin


        SMK OTOMOTIF 

No. DOK

SOP-BTKR-007

Tanggal

26 Juli 2019

SOP
PENGUNAAN PERALATAN / MESIN DI BENGKEL TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Revisi

Halaman


1. Tujuan
Standard Operasional dan Prosedur ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan penggunaan perlalatan dan media praktik di bengkel TKR  oleh instruktur dan siswa secara khusus dan semua pengguna bengkel TKR secara umum.
2. Ruang Lingkup
Standard Operasional dan Prosedur kerja ini berlaku untuk instruktur dan siswa secara khusus dan semua pengguna bengkel secara umum
3. Definisi
3.1.      Toolman adalah petugas yang bertanggung jawab peralatan
            Bengkel.
3.2.     Instruktur adalah guru pengampu praktek yang bertanggung jawab     
           dalam kegiatan.
3.2.      Form-BTKR06 adalah formulir penggunaan peralatan atau mesin.
4. Tahapan
4.2.     Instruktur/ siswa meminta formulir pengunaan peralatan atau mesin kepada Toolman.
4.3.      Instruktur/ siswa menuliskan peralatan dan mesin apa saja yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik sesuai dengan report sheet yang telah diterima.
4.4.     Instruktur/ siswa menyerahkan formulir penggunaan alat atau mesin kepada toolman.
4.5.     Toolman menuliskan alat dan bahan yang di gunakan ke dalam Buku penggunaan alat dan bahan.
4.6.     Toolman mengambil alat atau mesin sesuai dengan yang telah ditulis oleh Instruktur/ siswa dalam formulir penggunaan alat dan bahan.
4.7.     Instruktur/ siswa memeriksa kondisi alat atau mesin yang akan digunakan.
4.8.     Jika ada kerusakan atau ketidaksesuaian antara yang diformulir bon alat atau mesin Instruktur/ siswa langsung menyampaikan kepada Toolman.
4.9.      Instruktur/ siswa menggunakan alat atau mesin sesuai dengan fungsi dan kapasitas alat tersebut.
4.10.   Jika terjadi kerusakan pada alat atau mesin yang digunakan selama melaksanakan praktek peserta uji harus segera menyampaikanya kepada instruktur  yang mengawasi praktek  pada hari tersebut.
4.11.   Setelah alat selesai digunakan, jika alat atau mesin tersebut kotor maka wajib untuk dibersihkan terlebih dahulu sebelum di simpan.
4.12.   Toolman mengecek kembali alat atau mesin yang telah dikembalikan oleh siswa dan menyesuaikannya dengan formulir bon alat dan bahan sebelumnya.
4.13.   Jika terjadi kekurangan atau kerusakan terhadap alat atau mesin yang dipakai, sebagai akibat dari keteledoran, maka kepada siswa yang bersangkutan dikenakan biaya untuk penggantian atau mengganti peralatan yang rusak tersebut.
4.14.   Jika alat atau mesin yang dikembalikan oleh siswa sudah sesuai dengan formulir penggunaan alat atau mesin maka siswa dipersilahkan untuk meninggalkan ruang alat.
5. Target
5.1       Terselenggarannya tata laksana pemanfaatan bengkel TKR yang tertib, rapi, lancar, dan terkendali.
5.2       Penggunaan peralatan atau mesinyang tertib, dan terkendali
6. Lampiran
6.1.      Form-BTKR06.
6.2.      Buku Pengunaan alat atau mesin.


  
Dibuat oleh
Diperiksa Oleh
Disahkan  oleh














3 komentar:

Proyek membuat flasher

 Membuat Flasher Lampu Sein Motor flasher buatan sendiri Flasher sepeda motor ini dapat dibuat sendiri dari komponen umum yang banyak dijual...