STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
A.
Penggunaan Bengkel.
|
SMK OTOMOTIF |
No. DOK
|
SOP-BTKR-001
|
Tanggal
|
26 Juli 2019
|
||
SOP
PENGGUNAAN BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
|
Revisi
|
|
|
Halaman
|
|
1. Tujuan
Standard Operasional dan Prosedur ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan
penggunaan bengkel TKR oleh instruktur dan siswa secara khusus dan semua
pengguna bengkel TKR secara umum.
2. Ruang
Lingkup
Standard
Operasional dan Prosedur kerja ini berlaku untuk instruktur dan siswa secara
khusus dan semua pengguna bengkel secara umum
3. Definisi
3.1. Kabeng
adalah Kepala bengkel yang bertanggung jawab pada manajemen bengkel.
3.2. Instruktur
adalah Guru pengampu yang bertanggung jawab
dalam kegaiatan praktik.
4. Referensi
4.1.
Daftar pengunaan ruang bengkel
4.2.
Daftar inventaris bengkel
4.3.
Surat permohonan penggunaan bengkel
5. Garis besar
Prosedur permohonan penggunaan bengkel
5.1.
Instruktur mengajukan surat permohonan penggunaan
bengkel dengan mengisi form-BTKR01.
5.2.
Siswa mengajukan surat permohonan penggunaan bengkel
dengan mengisi form-BTKR02.
5.3.
Kabeng Memberikan persetujuan/penolakan kepada pemohon
penguna bengkel.
5.4.
Kabeng mencatat permohonan pengguna bengkel yang
disetujui pada jadwal pengunaan bengkel.
5.5.
Jika pemohon pengguna bengkel tidak disetujui, pemohon
mengajukan permohonan penggunaan bengkel pada hari lain dimana bengkel tidak
digunakan(instruktur mengunakan form-BTKR01 dan siswa menggunakan form-BTKR02).
5.6.
Jika pemohon disetujui penggunaan bengkel pada hari
dan jam yang disetujui serta mentaati tata tertib penggunaan bengkel TKR.
5.7.
Menggunakan peralatan dan media sesuai dengan prosedur
penggunaan.
5.8.
Setelah selesai pengguna bengkel merapikan dan
membersihkan bengkel seperti sebelum digunakan dan melaporkan ke kabeng.
5.9.
Toolman mengecek kembali alat dan bahan yang telah
dikembalikan oleh guru dan siswa dan menyesuaikannya dengan formulir bon alat
dan bahan sebelumnya.
5.10. Jika terjadi
kekurangan atau kerusakan terhadap alat yang dipakai, sebagai akibat dari
keteledoran, maka kepada guru/ siswa yang bersangkutan dikenakan biaya untuk
penggantian atau mengganti peralatan yang rusak tersebut.
5.11. Jika alat
dan bahan yang dikembalikan oleh guru/ siswa sudah sesuai dengan formulir bon
alat dan bahan maka peserta uji dipersilahkan untuk meninggalkan ruang bengkel.
6. Target
6.1. Terselenggarannya tata laksana penggunaan bengkel TKR
yang
tertib, rapi, lancar, dan terkendali.
6.2. Penggunaan bengkel yang tertib, dan terkendali.
7. Lampiran
7.1. Form-BTKR01
7.2. Form-BTKR02
Dibuat oleh
|
Diperiksa Oleh
|
Disahkan oleh
|
|
B.
Perawatan dan Perbaikan
Peralatan Bengkel yang Pernah Dilakukan
Sebelumnya
|
SMK OTOMOTIF |
No. DOK
|
SOP-BTKR-002
|
Tanggal
|
26 Juli 2019
|
||
SOP
PERAWATAN DAN PERBAIKAN BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
|
Revisi
|
|
|
Halaman
|
|
1. Tujuan
Agar peralatan bengkel Teknik Kendaraan Ringan selalu
terpelihara.
2. Ruang
lingkup
Proses kegiatan perawatan dan perbaikan
peralatan bengkel di lingkungan Bengkel TKR.
3. Definisi
3.1. Peralatan
bengkel adalah adalah barang-barang yang digunakan untuk membantu kegiatan
operasional di lingkungan Bengkel TKR.
3.2. Rekanan
adalah jasa penyedia barang, peralatan maupun jasa.
3.3. Form-BTKR03
: Formulir perawatan dan perbaikan
4. Prosedur
Perawatan dan Perbaikan Peralatan
4.1. Toolman
mengajukan permohonan perbaikan atau perawatan peralatan beserta estimasi besarnya biaya
perbaikan dan perawatan kepada Kabeng.
4.2. Kabeng memverifikasi peralatan yang akan di
lakukan perawatan atau perbaikan.
4.3. Bila disetujui Kabeng membuat
permohonan pengajuan perbaikan atau peralatan dan melaporkan
ke bagian sarpras.
4.4. Bila disetujui bagian sarpras, Kabeng
memberikan pekerjaan perawatan atau perbaikan kepada teknisi bengkel,
4.5. Bila membutuhkan rekanan Kabeng mencari
rekanan dan membuat kesepakatan harga.
4.6. Pekerjaan perbaikan atau perawatan
dilaksanakan.
4.7. Kabeng memeriksa kesesuaian perbaikan atau
perawatan.
4.8. Pembayaran
administrasi perbaikan atau perawatan peralatan.
5. Target
5.1. Peralatan selalu siap dipergunakan sehingga
bengkel terkendali.
6. Lampiran
6.1. Form-BTKR03
Dibuat oleh
|
Diperiksa Oleh
|
Disahkan oleh
|
|
C. Peminjaman
Peralatan Bengkel
|
SMK OTOMOTIF |
No. DOK
|
SOP-BTKR-003
|
|||
Tanggal
|
26 Juli 2019
|
|||||
SOP
PEMINJAMAN PERALATAN DI BENGKEL TEKNIK KENDARAAN
RINGAN
|
Revisi
|
|
||||
Halaman
|
|
1. Tujuan
Standard Operasional dan Prosedur ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan
penggunaan alat dan bahan di bengkel TKR
oleh instruktur dan siswa secara khusus dan semua pengguna bengkel TKR
secara umum.
2. Ruang Lingkup
Standard
Operasional dan Prosedur kerja ini berlaku untuk instruktur dan siswa secara
khusus dan semua pengguna bengkel secara umum
3. Definisi
3.1. Toolman adalah Petugas yang bertanggung
jawab peralatan
Bengkel.
3.2. Instruktur adalah guru pengampu praktek
yang bertanggung jawab
dalam kegiatan.
3.2. Form-BTKR04 adalah formulir peminjaman
peralatan
4. Tahapan
4.1. Siswa sebelumnya membaca
terlebih dahulu membaca report sheet yang telah diberikan oleh
instruktur/penguji.
4.2. Instruktur/
siswa meminta formulir peminjaman peralatan dan bahan kepada Toolman.
4.3. Instruktur/ siswa menuliskan
alat dan bahan apa saja yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik sesuai dengan
report sheet yang telah diterima.
4.4. Instruktur/
siswa menyerahkan formulir bon alat dan bahan kepada toolman.
4.5. Toolman menuliskan alat dan
bahan yang di pinjam ke dalam Buku peminjaman alat dan bahan.
4.6. Toolman mengambil alat dan
bahan sesuai dengan yang telah ditulis oleh Instruktur/ siswa dalam formulir
bon alat dan bahan.
4.7. Instruktur/
siswa memeriksa kondisi alat dan bahan yang akan digunakan.
4.8. Jika ada kerusakan atau
ketidaksesuaian antara yang diformulir bon alat dan bahan Instruktur/ siswa
langsung menyampaikan kepada Toolman.
4.9. Instruktur/ siswa
menggunakan alat dan bahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas alat tersebut.
4.10. Jika terjadi kerusakan pada
alat dan bahan yang digunakan selama melaksanakan praktek peserta uji harus
segera menyampaikanya kepada instruktur
yang mengawasi praktek pada hari
tersebut.
4.11. Setelah alat selesai
digunakan, jika alat tersebut kotor maka wajib untuk dibersihkan terlebih
dahulu sebelum di simpan.
4.12. Toolman mengecek kembali alat
dan bahan yang telahdikembalikan oleh siswa dan menyesuaikannya dengan formulir
bon alat dan bahan sebelumnya.
4.13. Jika terjadi kekurangan atau
kerusakan terhadap alat yang dipakai, sebagai akibat dari keteledoran, maka
kepada siswa yang bersangkutan dikenakan biaya untuk penggantian atau mengganti
peralatan yang rusak tersebut.
4.14. Jika alat dan bahan yang
dikembalikan oleh siswa sudah sesuai dengan formulir bon alat dan bahan maka
siswa dipersilahkan untuk meninggalkan ruang alat.
5. Target
5.1 Terselenggarannya tata
laksana pemanfaatan bengkel TKR yang tertib, rapi, lancar, dan terkendali.
5.2 Penggunaan peralatan yang tertib, dan
terkendali
6. Lampiran
6.1. Form-BTKR04
6.2. Buku Peminjaman alat dan bahan
Dibuat oleh
|
Diperiksa Oleh
|
Disahkan oleh
|
|
D. Pengusulan
Peralatan Bengkel.
|
SMK OTOMOTIF |
No. DOK
|
SOP-BTKR-004
|
Tanggal
|
26 Juli 2019
|
||
SOP
PENGUSULAN
PERALATAN BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
|
Revisi
|
|
|
Halaman
|
|
Prosedur Pengusulan Peralatan
Bengkel
1. Tujuan
Menjaga kualitas bengkel
Teknik Kendaraan Ringan biar sesuai dengan kebutuhan industri.
2. Ruang lingkup
Standarisasi Bengkel Teknik Kendaraan Ringan sesuai industri.
3. Definisi
3.1. Rekanan adalah
jasa penyedia barang, peralatan maupun jasa.
3.2. Peralatan
adalah semua alat yang digunakan dalam praktik bengkel kendaraan ringan.
4. Prosedur
Pengusulan Peralatan
4.1. Toolman mengajukan permohonan peralatan beserta
jumlah peralatan dan besarnya estimasi biaya kepada Kabeng.
4.2. Kabeng
memverifikasi peralatan yang diusulkan
4.3. Bila
disetujui Kabeng membuat permohonan pengajuan peralatan dan melaporkan
ke bagian sarpras.
4.4. Bila
disetujui bagian sarpras, Kabeng mencari
rekanan dan membuat kesepakatan harga.
4.5. Rekanan
memberikan penawaran harga.
4.6. Bila
kesepakatan harga disepakati pekerjaan pengusulan peralatan dilaksanakan.
4.7. Kabeng
memeriksa kesesuaian peralatan yang dibelikan.
4.8. Pembayaran
administrasi pengusulan peralatan.
5. Target
5.1
Peralatan bengkel selalu siap dipergunakan sehingga bengkel, lancar,dan terkendali.
5.2 Penggunaan bengkel yang tertib, dan terkendali.
Dibuat oleh
|
Diperiksa Oleh
|
Disahkan oleh
|
|
E. Pelaporan
Pemanfaatan Bengkel dalam Satu Periode
Tertentu (Satu Semester/ Satu Tahun/……)
|
SMK OTOMOTIF |
No. DOK
|
SOP-BTKR-005
|
Tanggal
|
26 Juli 2019
|
||
SOP
PELAPORAN PEMANFAATAN BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
|
Revisi
|
|
|
Halaman
|
|
1. Tujuan
Mengontrol proses kegiatan bengkel Teknik Kendaraan Ringan.
2. Ruang
lingkup
Evaluasi Bengkel Teknik Kendaraan Ringan.
3. Definisi
3.1. Toolman
adalah petugas yang bertanggung jawab peralatan di bengkel
3.2. Kabeng
adalah Kepala bengkel yang bertanggung jawab terhadap manajemen di bengkel.
4. Prosedur pelaporan
pemanfaatan bengkel.
4.1. Toolman melaporkan pemanfaatan bengkel selama satu
semester kepada Kabeng dengan membuat laporan pemanfaatan bengkel .
4.2. Kabeng
memverifikasi laporan pemanfatan bengkel.
4.3. Kabeng melaporkan
pemanfaatan bengkel ke bagian sarpras.
4.4. Sarpras
merekap seluruh pemanfaatan bengkel sekolah.
5. Target
5.1 Bengkel
selalu siap dipergunakan sehingga bengkel, lancar,dan terkendali.
5.2 Penggunaan bengkel yang tertib, dan terkendali.
Dibuat oleh
|
Diperiksa Oleh
|
Disahkan oleh
|
|
F
Pemeliharaan dan Perawatan Lingkungan Fisik
Bengkel
|
SMK OTOMOTIF |
No. DOK
|
SOP-BTKR-006
|
Tanggal
|
26 Juli 2019
|
||
SOP
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN LINGKUNGAN FISIK BENGKEL
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
|
Revisi
|
|
|
Halaman
|
|
1. Tujuan
Menjaga keadaan fisik bengkel agar tidak cepat
rusak dan untuk mendukung proses K3 di bengkel.
2. Ruang
lingkup
Proses perawatan dan perbaikan fisik lingkungan
bengkel.
3. Definisi
3.1. Sarpras adalah petugas
yang bertanggung jawab sarana dan prasarana sekolah.
3.2. Form-BTKR05
adalah Formulir perawatan dan perbaikan
4. Prosedur
Perawatan dan Perbaikan Peralatan
4.1. Petugas pemeliharaan membuat perencanaan pemeliharaan
lingkungan fisik bengkel.
4.2. Petugas pemeliharaan menyampaikan rencana pemeliharaan
lingkungan fisik yang telah di susun
kepada bagian sarpras.
4.3. Bagian sarpras menyetujui perencanaan yang telah
disusun.
4.4. Petugas pemeliharaan mensosialisasikan pemeliharaan
lingkungan fisik kepada semua warga sekolah.
4.5. Semua warga sekolah melaksanakan pemeliharaan fisik
lingkungan bengkel sesuai dengan rencana pemeliharaan.
4.6. Petugas pemeliharaan melakukan pemantauan pemeliharaan
fisik lingkungan bengkel sesuai dengan rencana pemeliharaan.
4.7. Semua warga sekolah melaporkan kepada petugas
pemeliharaan bila terjadi kerusakan.
4.8. Petugas pemeliharaan mencatat laporan kerusakan yang
disampaikan.
4.9. Petugas pemeliharaan melaporkan ke bagian sarpras
tentang kerusakan yang terjadi.
4.10. Bagian sarpras menindaklanjuti laporan kerusakan yang
terjadi.
4.11. Bagian sarpras mendiskusikan laporan kerusakan dengan
pimpinan
5. Target
5.1. Menjaga
berlangsungnya K3 di lingkungan bengkel selalu terjaga.
Dibuat oleh
|
Diperiksa Oleh
|
Disahkan oleh
|
|
|
G
Penggunaan Peralatan/ Mesin
|
SMK OTOMOTIF |
No. DOK
|
SOP-BTKR-007
|
|||
Tanggal
|
26 Juli 2019
|
|||||
SOP
PENGUNAAN PERALATAN / MESIN DI BENGKEL TEKNIK
KENDARAAN RINGAN
|
Revisi
|
|
||||
Halaman
|
|
1. Tujuan
Standard Operasional dan Prosedur ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan
penggunaan perlalatan dan media praktik di bengkel TKR oleh instruktur dan siswa secara khusus dan
semua pengguna bengkel TKR secara umum.
2. Ruang Lingkup
Standard
Operasional dan Prosedur kerja ini berlaku untuk instruktur dan siswa secara
khusus dan semua pengguna bengkel secara umum
3. Definisi
3.1. Toolman adalah petugas yang bertanggung
jawab peralatan
Bengkel.
3.2. Instruktur adalah guru pengampu praktek
yang bertanggung jawab
dalam kegiatan.
3.2. Form-BTKR06 adalah formulir penggunaan
peralatan atau mesin.
4. Tahapan
4.2. Instruktur/
siswa meminta formulir pengunaan peralatan atau mesin kepada Toolman.
4.3. Instruktur/ siswa menuliskan
peralatan dan mesin apa saja yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik sesuai
dengan report sheet yang telah diterima.
4.4. Instruktur/
siswa menyerahkan formulir penggunaan alat atau mesin kepada toolman.
4.5. Toolman menuliskan alat dan
bahan yang di gunakan ke dalam Buku penggunaan alat dan bahan.
4.6. Toolman mengambil alat atau
mesin sesuai dengan yang telah ditulis oleh Instruktur/ siswa dalam formulir penggunaan
alat dan bahan.
4.7. Instruktur/
siswa memeriksa kondisi alat atau mesin yang akan digunakan.
4.8. Jika ada kerusakan atau
ketidaksesuaian antara yang diformulir bon alat atau mesin Instruktur/ siswa
langsung menyampaikan kepada Toolman.
4.9. Instruktur/ siswa
menggunakan alat atau mesin sesuai dengan fungsi dan kapasitas alat tersebut.
4.10. Jika terjadi kerusakan pada
alat atau mesin yang digunakan selama melaksanakan praktek peserta uji harus
segera menyampaikanya kepada instruktur
yang mengawasi praktek pada hari
tersebut.
4.11. Setelah alat selesai
digunakan, jika alat atau mesin tersebut kotor maka wajib untuk dibersihkan
terlebih dahulu sebelum di simpan.
4.12. Toolman mengecek kembali alat atau
mesin yang telah dikembalikan oleh siswa dan menyesuaikannya dengan formulir
bon alat dan bahan sebelumnya.
4.13. Jika terjadi kekurangan atau
kerusakan terhadap alat atau mesin yang dipakai, sebagai akibat dari
keteledoran, maka kepada siswa yang bersangkutan dikenakan biaya untuk
penggantian atau mengganti peralatan yang rusak tersebut.
4.14. Jika alat atau mesin yang
dikembalikan oleh siswa sudah sesuai dengan formulir penggunaan alat atau mesin
maka siswa dipersilahkan untuk meninggalkan ruang alat.
5. Target
5.1 Terselenggarannya tata
laksana pemanfaatan bengkel TKR yang tertib, rapi, lancar, dan terkendali.
5.2 Penggunaan peralatan atau mesinyang
tertib, dan terkendali
6. Lampiran
6.1. Form-BTKR06.
6.2. Buku Pengunaan alat atau mesin.
Dibuat oleh
|
Diperiksa Oleh
|
Disahkan oleh
|
|
|
|
Ijin Adaptasi Pak
BalasHapusIjin Adaptasi Pak 🙏
BalasHapusijin copy Pak, dan terima kasih. mohon bagi alamat email Pak.
BalasHapus